
PELALAWAN - Unit Reskrim Polsek Bunut, Polres Pelalawan, menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMAX milik warga Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
Tersangka berinisial RG alias R (24), warga Kecamatan Pangkalan Lesung, diamankan polisi pada Senin (11/8/2026). Ia diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial AN (29) kehilangan Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BM 6118 IZ yang berada di teras rumahnya. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.

Kapolsek Bunut AKP Markus T Sinaga mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan dari laporan polisi terkait kasus pencurian lainnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai dua orang yang diduga membawa sepeda motor hasil curian ke sebuah rumah kontrakan di Sorek Satu. Tim Reskrim Polsek Bunut kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan RG alias R.
“Saat dilakukan pengecekan, korban membenarkan bahwa tersangka merupakan salah satu orang yang sempat dilihat dan dikejar saat kejadian,” kata Markus.
Aksi pencurian itu diketahui korban setelah terbangun karena mendengar suara dari luar rumah. Ketika keluar, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melihat dua orang yang tidak dikenal berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya. Salah seorang diduga mengendarai Yamaha NMAX milik korban, sementara seorang lainnya mengendarai Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi sambil menyetep NMAX tersebut.
Korban bersama ayahnya sempat melakukan pengejaran. Namun, kedua pelaku melarikan diri melalui jalan yang menurun sehingga berhasil lolos.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu lembar STNK Yamaha NMAX BM 6118 IZ, serta satu buah kunci kontak Yamaha NMAX.
Polisi masih memburu seorang terduga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat hendak diamankan dan telah masuk dalam daftar pencarian.
Tersangka RG alias R dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi menyebut motif sementara aksi tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi.
Markus mengapresiasi korban yang telah melaporkan kejadian tersebut serta kerja tim yang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila melihat aktivitas yang mencurigakan. Terhadap pelaku lain yang masih dalam pencarian, kami akan terus melakukan pengejaran,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bunut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (dik)




PELALAWAN - Unit Reskrim Polsek Bunut, Polres Pelalawan, menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMAX milik warga Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
Tersangka berinisial RG alias R (24), warga Kecamatan Pangkalan Lesung, diamankan polisi pada Senin (11/8/2026). Ia diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial AN (29) kehilangan Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BM 6118 IZ yang berada di teras rumahnya. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.
Kapolsek Bunut AKP Markus T Sinaga mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan dari laporan polisi terkait kasus pencurian lainnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai dua orang yang diduga membawa sepeda motor hasil curian ke sebuah rumah kontrakan di Sorek Satu. Tim Reskrim Polsek Bunut kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan RG alias R.
“Saat dilakukan pengecekan, korban membenarkan bahwa tersangka merupakan salah satu orang yang sempat dilihat dan dikejar saat kejadian,” kata Markus.
Aksi pencurian itu diketahui korban setelah terbangun karena mendengar suara dari luar rumah. Ketika keluar, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melihat dua orang yang tidak dikenal berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya. Salah seorang diduga mengendarai Yamaha NMAX milik korban, sementara seorang lainnya mengendarai Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi sambil menyetep NMAX tersebut.
Korban bersama ayahnya sempat melakukan pengejaran. Namun, kedua pelaku melarikan diri melalui jalan yang menurun sehingga berhasil lolos.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu lembar STNK Yamaha NMAX BM 6118 IZ, serta satu buah kunci kontak Yamaha NMAX.
Polisi masih memburu seorang terduga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat hendak diamankan dan telah masuk dalam daftar pencarian.
Tersangka RG alias R dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi menyebut motif sementara aksi tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi.
Markus mengapresiasi korban yang telah melaporkan kejadian tersebut serta kerja tim yang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila melihat aktivitas yang mencurigakan. Terhadap pelaku lain yang masih dalam pencarian, kami akan terus melakukan pengejaran,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bunut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (dik)